04 Desember 2008

Apa Kata Duniaaaa....?

Bengong ga sih, pagi-pagi dah datang surat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah yang baru beberapa bulan dikontrak. Lebih bengong lagi kalo lihat angka yang tertera sampai 4 juta sekian berikut denda. Banyak amin, yah...

Meluncur deh ke kelurahan, karena surat penagihannya emang dari sana. Eh, disana ga punya salinan SPT yang entah siapa yang dulu menerimanya. Dan aku disuruh ke Kantor Pajak saja. Nelpon ke yang punya tanah, ga bisa jelasin secara detil selain jawaban, "emang segitu, pak"

Di kantor pajak jadi jelas deh. Bahwa seharusnya, pajaknya cuma 2 juta sekian. Tapi karena harga bangunannya ditaksir di atas 1 ember, jadi NJOPnya 40%, bukan 20% lagi.

Oooo...
Sambil manggut-manggut aku ngeluarin uang yang emang udah tak siapin. Tapi ga mau terima tuh petugasnya. Cuma senyum dan sambil meninggalkan meja.

"Bayarnya nanti saja jam 1, pak. Mau istirahat dulu nih, sudah hampir jam 12."

Ooooo...

1 comments:

Sebelum membaca jurnal ini mohon untuk membaca Disclaimer dari Blog Rawins. Memberikan komentar dianggap telah menyetujui Disclaimer tersebut. Terima kasih

© 2011 Rawin, AllRightsReserved.

Designed by ScreenWritersArena