
Sepintas kelihatan manis berita tersebut. Tapi aku tetap saja pesimis terhadap instansi yang satu ini. Bisa saja benar tidak ada pungutan lain-lain, tapi pada waktu kita bayar di ATM. Ketika kita menukarkan struk ATM ke petugas yang mengurusi SIM atau STNK, benarkan tidak ada pungutan lagi..???
Sudah menjadi rahasia umum, untuk membayar pajak kendaraan yang merupakan kewajiban warga terhadap negara saja kita harus nyogok biar cepat diproses. Apalagi kalo kita menuntut hak kita terhadap pelayan masyarakat.
Lebih parah lagi, bila kita mendengar keluh kesah teman teman polisi kelas kroco di lapangan. Sudah gaji pas pasan, setiap bulan harus setor sekian rupiah kepada atasannya. Masih ditambah harus tanda tangan laporan pertanggungjawaban keuangan yang uangnya saja tidak sampai. Tak kurang-kurang temanku itu mengeluh harus membina pelaku perjudian atau pedagang miras untuk menutup setoran. Bagaimana mungkin bibit kejahatan itu bisa dihapus, kalo mereka harus dipertahankan ada agar bisa dibina dan diperas duitnya.
Dasar hukum pidana kayaknya cuma ada di eselon atas. Sesampainya di lapangan, yang ada hanya hukum kebiasaan. Biasanya pritt... gopek, ya harus seperti itu agar mampu bertahan hidup.
Yang lebih kacaw lagi ada semacam paham kecemburuan sosial terhadap mitra kerjanya, hakim dan jaksa. Polisi bekerja keras mengungkap kasus, sampai di tangan jaksa atau hakim dibebaskan dengan imbalan uang. Mereka jadi merasa perlu dapat bagian juga atau diduitkan dulu sebelum sampai ke kejaksaan.
Ancurlah Indonesia Raya...
Ga usah ditanya kenapa..???
0 comments:
Posting Komentar
Sebelum membaca jurnal ini mohon untuk membaca Disclaimer dari Blog Rawins. Memberikan komentar dianggap telah menyetujui Disclaimer tersebut. Terima kasih