27 Maret 2008

Kalau 18 Tahun Pasti Porno


"Kalau disitu mensyaratkan usia 18 tahun, pasti porno!"

Hebat ga..? Ucapan menteri tuh...
Berarti kita bikin KTP apa SIM juga porno ya..? 
Kita daftar PNS apa Tentara juga iya..?
Toh sama syaratnya. Usia 18...

Bukan sih saya ga setuju ama UU ITE atau saya pro pornografi walaupun suka bugil kalo lagi mandi. Tapi mbok yao, sebagai seorang publik figur lebih hati-hatilah kalo ngomong. 

Lalu apakah pornografi itu sah kalo untuk usia di atas 18 tahun..?

"Ada yang punya alasan pornografi itu bagus untuk disebarluaskan? Ada yang punya alasan kekerasan itu bagus untuk membangun moral bangsa ini? Common sense universal values, itu yang kita sepakati bersama. Dari situlah kita bertindak," sambung Menkominfo

Betul pak, saya juga setuju kok kalo situs-situs porno dibabat habis. Minimal untuk mengurangi dampak global warming selama belum ada musuh dalam selimut. 

Di dalam Bab VII Pasal 26 disebutkan, “Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.”

Sanksi pidana maupun denda itu tertuang dalam Pasal 42 (1) –Ketentuan pidana. Bunyinya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).

Nah, lho... ini lebih siip lagi.
Sapa saja yang mau beramal jariyah 1 ember ke pemerintah atau mau ngekos gratis selama tiga tahun, silakan buka web porno atau kirim gambar saru. Ini sesuai dengan UUD 45 pasal 34 "Warga kos dan anak telantar dipelihara negara" Itu mencakup anak telantar dan suka ngekos di MP kayaknya...

Berbanggalah kita sebagai warganegara, ternyata negara sudah punya kepedulian terhadap "anak" kita yang telantar sehingga melarikan diri ke situs porno sebagai area penyalurannya. 

Cuma kalo melihat yang sudah-sudah, birokrat kita cuma senengnya anget-anget tai ayam. Sibuk banget di awalnya, trus adem ayem sesudahnya. Apalagi kalo proyek-proyek pengadaan hardware dan software pembrantas situs porno itu sudah selesai, yakin bakalan sepi lagi deh suara mereka... 

Hmmm...
Harus buruan cari musuh neh, sebelum UU ITE berjalan...




0 comments:

Posting Komentar

Sebelum membaca jurnal ini mohon untuk membaca Disclaimer dari Blog Rawins. Memberikan komentar dianggap telah menyetujui Disclaimer tersebut. Terima kasih

© 2011 Rawin, AllRightsReserved.

Designed by ScreenWritersArena