15 Juli 2008

Menularkan AIDS Didenda 50 Juta

KOMPAS | Selasa, 15 Juli 2008
JAKARTA - Tujuh fraksi DPRD DKI menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Jakarta dijadikan perda, Senin (14/7). Perda tersebut menjadi payung hukum bagi upaya penanggulangan HIV/AIDS dan menjamin pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi bagi penderita atau Orang dengan HIV/AIDS (ODA). Fraksi DPRD DKI menganggap penting Perda tentang Penanggulangan HIV/AIDS karena penularan penyakit yang belum ditemukan obatnya ini di Jakarta sudah sangat meluas, yaitu urutan kedua setelah Provinsi Papua. Apalagi, tingkat penularan HIV/AIDS justru terjadi pada kalangan usia muda dan produktif. "Perda ini bagian dari upaya yang bisa kita lakukan agar penularan HIV/AIDS dapat dikendalikan," ujar Sahrianta Tarigan dari Fraksi Golkar.

Tambah heran nih dengan makhluk yang bernama DPR ini. Bukannya mikirin kesejahteraan rakyat, tapi malah ngurusin soal yang "begituan" terus. Seharusnya tuh tidak perlu sejauh itu membuat Perda segala macam. Tapi beri contoh teladan sebagai orang yang dipercaya oleh rakyat tentang pola hidup yang sehat, sederhana, baik hati, tidak sombong dan rajin menabung.

Bukannya tidak setuju dengan Perda semacam itu. Tapi apakah efektif, kalo anggota DPRnya saja masih hobi main esek-esek kaya Al Amin brengsek. Lagi pula yang namanya AIDS itu masa inkbasinya sampai 10 tahun. Berarti kalau seseorang menularkan AIDS sekarang baru ketahuan 10 tahun lagi dong.?

Pelanggaran atas ketentuan itu sesuai Pasal 28 perda dikenai ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Perda ini bahkan mengatur ketentuan untuk merahasiakan data ODA dan memberlakukan sanksi 3 bulan kurungan atau denda Rp 50 juta bagi mereka yang melanggar.

Apa efektif dengan ancaman denda 50 juta itu, kalau kita lihat kenyataan denda pelanggaran lalu lintas yang sampai 6 juta saja, polisinya bisa diam dikasih uang 20 ribu. Nah kalo yang ditangkap berbody bak Sarah Azhari..??? Bisa jadi petugas langsung lupa tuh kalo tersangkanya pengidap AIDS. Ancaman kurungan 3 bulan bisa diperpendek semalem, tapi di hotel...

Huuuh, makin aneh-aneh saja Indonesia Rayaku ini...


1 comments:

  1. halahhhh buang2 uang itu buat raperdanya, mulai uang rapat, uang lembur, uang pansus, uang konsultasi, belom lagi uang selangkangan
    :D

    BalasHapus

Sebelum membaca jurnal ini mohon untuk membaca Disclaimer dari Blog Rawins. Memberikan komentar dianggap telah menyetujui Disclaimer tersebut. Terima kasih

© 2011 Rawin, AllRightsReserved.

Designed by ScreenWritersArena