Dalam asumsi kebanyakan orang, kerja di pertambangn identik dengan penghasilan besar. Walau tak sepenuhnya salah, namun tidak bisa digeneralisir. Semuanya tergantung di perusahaan mana dia bekerja dan bagaimana negosiasi dia dengan bagian personalia saat memasukan lamaran kerja.
Di perusahaan yang relatif belum besar seperti tempatku kerja, secara umum upah pokok masih di bawah perusahaan bonafid. Tidak ada standar gaji berdasarkan grade karyawan. Negosiasi saat wawancara sangat besar pengaruhnya terhadap karir selanjutnya. Kadang dengan alasan masih percobaan, perusahaan memaksa calon karyawan untuk bergaji rendah. Namun bila sejak status percobaan sudah bergaji rendah, saat diangkat kontrak atau permanen pun kenaikannya tidak terlalu signifikan.
Di perusahaan yang menganut sistem personalia semacam ini, ijasah kadang tidak terlalu berpengaruh. Skil atau kemampuan teknis lebih diutamakan. Seperti karyawan yang masuk bareng kemarin. Karena salah nego, walau dia melampirkan ijasah D3 dalam map lamaran, gajinya sedikit dibawahku yang tak bawa ijasah secuilpun dan hanya menyerahkan daftar riwayat pekerjaan.
Untuk karyawan yang gajinya tidak all in alias memiliki tunjangan tetap dan hak lembur, penghitungan rasio lembur seringkali dibuat hanya berdasarkan upah pokok. Padahal menurut Keputusan Menakertrans no 102 tahun 2004, rasio upah lembur dihitung dari upah pokok ditambah tunjangan tetap. Apabila ada tunjangan tidak tetap, maka harus dilihat besar upah pokok plus tunjangan tetapnya kurang dari 75% total upah berikut tunjangan tidak tetap apa tidak. Apabila kurang, maka akan digunakan nilai 75% kali total upah.
Besarnya penghasilan juga ditentukan oleh status kontrak karyawan tersebut. Karyawan yan berstatus karyawan kantor pusat yang ditempatkan di daerah akan berbeda dengan karyawan lokal yang dikontrak di lokasi tambang. Karyawan lokal sistem penggajiannya seringkali didasarkan pada UMR, walaupun untuk kategori pertambangan upahnya memang lebih tinggi dibanding UMR non pertambangan. Tapi tetap saja ini berpengaruh besar terhadap penghasilan. Itulah sebabnya banyak karyawan yang sudah lama bekerja dengan status lokal berusaha mengajukan lamaran ke kantor pusat agar bisa berstatus karyawan penempatan.
Kasus sebaliknya adalah karyawan yang dijebak karena ketidaktahuannya tentang perstatusan ini. Disini ada 2 orang yang melamar di Jakarta, langsung dibawa ke Kalimantan tanpa banyak upacara dan dibuatkan kontrak disini dengan status karyawan lokal bergaji lokal pula. Dan pada akhirnya dia bingung dengan gajinya yang berbeda dengan karyawan penempatan plus saat cuti pulang kampung dia harus bayar tiket pesawat sendiri. Mau komplen juga bingung karena kontrak sudah telanjur ditandatangani.
Saat nego cuti pun dia dapat roster 24 : 2 yang artinya 24 minggu kerja dapat libur 2 minggu, sedangkan aku 12 : 2. Disini kelihatan perusahaan berusaha mencurangi jatah libur karyawan, dimana dalam satu minggu karyawan mendapat hak libur sehari. Tidak ada penjelasan dari HRD bahwa karyawan dengan kerja sistem roster, dia tak punya libur mingguan. Hari minggu pun dia harus kerja karena liburnya dikumpulkan di akhir periode roster. Libur 2 minggu atau 14 hari itu merupakan akumulasi jatah dia libur mingguan selama 12 minggu itu. Kalau dia kerja selama 24 minggu, seharusnya dia mendapat libur minimal 24 hari dong.
Karena cuti roster merupakan pengganti libur mingguan, seharusnya cuti tahunan selama 12 hari dia dapat juga. Kadang perusahaan berdalih, karena sudah ada cuti roster dia tak berhak atas cuti tahunan. Oh ya, libur sistem roster ini biasanya diberlakukan untuk karyawan yang jauh dari keluarga agar dia punya kesempatan pulang kampung agak lama. Untuk karyawan penduduk setempat digunakan sistem reguler dimana seminggu dia dapat libur sehari dan hanya punya hak cuti tahunan.
Ini penjelasanku kepada teman-teman yang kadang nelpon minta diajak kemari dengan asumsi penghasilan kerja di pertambangan pasti besar. Memang untuk status lokal, kebutuhan untuk tenaga lapangan seperti sopir dump truck atau operator selalu ada. Namun jangan harap bisa berpenghasilan seperti yang berstatus penempatan. Masalahnya untuk diterima sebagai karyawan penempatan itu yang agak sulit karena menuntut skil yang lumayan tinggi dan hanya di beberapa bagian yang terbatas.
Oleh karena itu bila berminat kerja di pertambangan, usahakan jangan salah pada waktu negosiasi awal. Tanyakan hak-hak karyawan secara gamblang tentang tata kerja, upah, kesejahteraan, cuti dan akomodasi termasuk ongkos pulang kampung. Jangan mentang-mentang butuh pekerjaan, nurut saja apa kata perusahaan. Untuk lebih amannya, jangan mau dikontrak untuk jangka panjang terlebih dulu. Minta saja 3 bulan dan negosiasi ulang setelah masa percobaan. Dan soal nego ulang ini harus tercantum juga di kontrak kerja.
Semoga membantu...
Mobile Post via XPeria
Di perusahaan yang relatif belum besar seperti tempatku kerja, secara umum upah pokok masih di bawah perusahaan bonafid. Tidak ada standar gaji berdasarkan grade karyawan. Negosiasi saat wawancara sangat besar pengaruhnya terhadap karir selanjutnya. Kadang dengan alasan masih percobaan, perusahaan memaksa calon karyawan untuk bergaji rendah. Namun bila sejak status percobaan sudah bergaji rendah, saat diangkat kontrak atau permanen pun kenaikannya tidak terlalu signifikan.
Di perusahaan yang menganut sistem personalia semacam ini, ijasah kadang tidak terlalu berpengaruh. Skil atau kemampuan teknis lebih diutamakan. Seperti karyawan yang masuk bareng kemarin. Karena salah nego, walau dia melampirkan ijasah D3 dalam map lamaran, gajinya sedikit dibawahku yang tak bawa ijasah secuilpun dan hanya menyerahkan daftar riwayat pekerjaan.
Untuk karyawan yang gajinya tidak all in alias memiliki tunjangan tetap dan hak lembur, penghitungan rasio lembur seringkali dibuat hanya berdasarkan upah pokok. Padahal menurut Keputusan Menakertrans no 102 tahun 2004, rasio upah lembur dihitung dari upah pokok ditambah tunjangan tetap. Apabila ada tunjangan tidak tetap, maka harus dilihat besar upah pokok plus tunjangan tetapnya kurang dari 75% total upah berikut tunjangan tidak tetap apa tidak. Apabila kurang, maka akan digunakan nilai 75% kali total upah.
Besarnya penghasilan juga ditentukan oleh status kontrak karyawan tersebut. Karyawan yan berstatus karyawan kantor pusat yang ditempatkan di daerah akan berbeda dengan karyawan lokal yang dikontrak di lokasi tambang. Karyawan lokal sistem penggajiannya seringkali didasarkan pada UMR, walaupun untuk kategori pertambangan upahnya memang lebih tinggi dibanding UMR non pertambangan. Tapi tetap saja ini berpengaruh besar terhadap penghasilan. Itulah sebabnya banyak karyawan yang sudah lama bekerja dengan status lokal berusaha mengajukan lamaran ke kantor pusat agar bisa berstatus karyawan penempatan.
Kasus sebaliknya adalah karyawan yang dijebak karena ketidaktahuannya tentang perstatusan ini. Disini ada 2 orang yang melamar di Jakarta, langsung dibawa ke Kalimantan tanpa banyak upacara dan dibuatkan kontrak disini dengan status karyawan lokal bergaji lokal pula. Dan pada akhirnya dia bingung dengan gajinya yang berbeda dengan karyawan penempatan plus saat cuti pulang kampung dia harus bayar tiket pesawat sendiri. Mau komplen juga bingung karena kontrak sudah telanjur ditandatangani.
Saat nego cuti pun dia dapat roster 24 : 2 yang artinya 24 minggu kerja dapat libur 2 minggu, sedangkan aku 12 : 2. Disini kelihatan perusahaan berusaha mencurangi jatah libur karyawan, dimana dalam satu minggu karyawan mendapat hak libur sehari. Tidak ada penjelasan dari HRD bahwa karyawan dengan kerja sistem roster, dia tak punya libur mingguan. Hari minggu pun dia harus kerja karena liburnya dikumpulkan di akhir periode roster. Libur 2 minggu atau 14 hari itu merupakan akumulasi jatah dia libur mingguan selama 12 minggu itu. Kalau dia kerja selama 24 minggu, seharusnya dia mendapat libur minimal 24 hari dong.
Karena cuti roster merupakan pengganti libur mingguan, seharusnya cuti tahunan selama 12 hari dia dapat juga. Kadang perusahaan berdalih, karena sudah ada cuti roster dia tak berhak atas cuti tahunan. Oh ya, libur sistem roster ini biasanya diberlakukan untuk karyawan yang jauh dari keluarga agar dia punya kesempatan pulang kampung agak lama. Untuk karyawan penduduk setempat digunakan sistem reguler dimana seminggu dia dapat libur sehari dan hanya punya hak cuti tahunan.
Ini penjelasanku kepada teman-teman yang kadang nelpon minta diajak kemari dengan asumsi penghasilan kerja di pertambangan pasti besar. Memang untuk status lokal, kebutuhan untuk tenaga lapangan seperti sopir dump truck atau operator selalu ada. Namun jangan harap bisa berpenghasilan seperti yang berstatus penempatan. Masalahnya untuk diterima sebagai karyawan penempatan itu yang agak sulit karena menuntut skil yang lumayan tinggi dan hanya di beberapa bagian yang terbatas.
Oleh karena itu bila berminat kerja di pertambangan, usahakan jangan salah pada waktu negosiasi awal. Tanyakan hak-hak karyawan secara gamblang tentang tata kerja, upah, kesejahteraan, cuti dan akomodasi termasuk ongkos pulang kampung. Jangan mentang-mentang butuh pekerjaan, nurut saja apa kata perusahaan. Untuk lebih amannya, jangan mau dikontrak untuk jangka panjang terlebih dulu. Minta saja 3 bulan dan negosiasi ulang setelah masa percobaan. Dan soal nego ulang ini harus tercantum juga di kontrak kerja.
Semoga membantu...
Mobile Post via XPeria