Papan bertuliskan tamu harap lapor plus embel-embel 1x24 jam, sepertinya sudah tak asing lagi bagi kita. Hampir di tiap pojok kampung ada. Namun pelaksanaan di lapangan kayaknya teramat meragukan. Terungkap ketika ada kasus terorisme yang ternyata dilakukan oleh orang baru di lingkungan itu, ternyata ketua RT lebih sering mengatakan tidak tahu menahu.
Seperti di sekitar rumah di Jogja. Lapor ketua RT hanya dilakukan oleh orang yang memang akan menetap di situ. Misalnya orang yang ngontrak rumah atau anak kos. Kalo sekedar mau nginap beberapa hari, baik itu teman atau saudara, kayaknya belum pernah dengar. Ada lagi anak kos yang ngajak temennya nginep, mengatakan tak perlu lapor, hanya karena nginepnya semalem doang dan tidak sampai 24 jam.
Kebalikan dari prosedur tamu wajib lapor, kontrol dari perangkat pemerintah dan warga sekitar juga seringkali tidak berjalan. RT dan tetangga tuan rumah sepertinya jarang yang mau mempertanyakan ketika ada tamu atau orang baru yang kelihatan nginap di rumah kita.
Kecuekan kita terhadap peraturan yang tak pernah aku tahu undang-undangnya itu juga berlaku di lingkungan kontrakan yang jadi mess ku. Hampir sebulan aku dapat mess yang terletak di tengah perkampungan, tak pernah ada teguran atas keberadaanku disitu sudah laporan apa belum. Sempat aku tanya ke pemilik rumah, dimana rumah ketua RT, malah balik ditanya, "mau apa..?"
Kalo keberadaan papan peringatan di kampung sudah merupakan kewajaran termasuk pencuekannya, ada satu papan semacam yang menurutku agak aneh. Aku temukan di depan pos satpam kantor pelabuhan Telang Baru. Entah apa maksudnya tamu wajib lapor pakai acara 1x24 jam. Apakah yang melapor hanya tamu yang berkunjung lebih dari 24 jam. Harus laporan selama 24 jam di muka satpam. Atau prosedur pelaporannya perlu waktu 1x24 jam sampai disetujui kunjungannya, akau belum sempat mampir bertanya.
Bila kenyataanya di lapangan seperti itu
Masih perlukan di setiap sudut pasang basa basi seperti itu..?
Seperti di sekitar rumah di Jogja. Lapor ketua RT hanya dilakukan oleh orang yang memang akan menetap di situ. Misalnya orang yang ngontrak rumah atau anak kos. Kalo sekedar mau nginap beberapa hari, baik itu teman atau saudara, kayaknya belum pernah dengar. Ada lagi anak kos yang ngajak temennya nginep, mengatakan tak perlu lapor, hanya karena nginepnya semalem doang dan tidak sampai 24 jam.
Kebalikan dari prosedur tamu wajib lapor, kontrol dari perangkat pemerintah dan warga sekitar juga seringkali tidak berjalan. RT dan tetangga tuan rumah sepertinya jarang yang mau mempertanyakan ketika ada tamu atau orang baru yang kelihatan nginap di rumah kita.
Kecuekan kita terhadap peraturan yang tak pernah aku tahu undang-undangnya itu juga berlaku di lingkungan kontrakan yang jadi mess ku. Hampir sebulan aku dapat mess yang terletak di tengah perkampungan, tak pernah ada teguran atas keberadaanku disitu sudah laporan apa belum. Sempat aku tanya ke pemilik rumah, dimana rumah ketua RT, malah balik ditanya, "mau apa..?"
Kalo keberadaan papan peringatan di kampung sudah merupakan kewajaran termasuk pencuekannya, ada satu papan semacam yang menurutku agak aneh. Aku temukan di depan pos satpam kantor pelabuhan Telang Baru. Entah apa maksudnya tamu wajib lapor pakai acara 1x24 jam. Apakah yang melapor hanya tamu yang berkunjung lebih dari 24 jam. Harus laporan selama 24 jam di muka satpam. Atau prosedur pelaporannya perlu waktu 1x24 jam sampai disetujui kunjungannya, akau belum sempat mampir bertanya.
Bila kenyataanya di lapangan seperti itu
Masih perlukan di setiap sudut pasang basa basi seperti itu..?
ribet biasanya pake lapor2 gitu.. mungkin sebagai formalitas aja kali, biar kampungnya dikira nggak busuk-busuk banget.
BalasHapusdi wilayah sini juga sama kok mas heheheheeee
BalasHapussama saja, di tempat saya juga aturan tinggal aturan he he...
BalasHapusNamanya juga basa-basi...yg penting keliatannya resmi gitu, hehe
BalasHapuswah iya yah, lha trus mw dgmanain enaknya?
BalasHapus