13 Mei 2011

JPK (Jaminan Pekok & Konyol)

Menjelang subuh aku sudah tiba kembali di mess. Inget kondisi Citra yang kena gejala DBD, aku segera hubungi ibunya dan katanya masih panas. Agar bisa lebih tenang, aku minta istri untuk membawa Citra ke RS PKU Kotagede yang cuma 500 meter dari rumah dan memang khusus kesehatan ibu dan anak (KIA).

Di kepesertaan Jamsostek, aku juga punya kartu jaminan pemeliharaan kesehatan. Namun aku tidak bisa memasukan Citra ke klinik yang tercantum dalam kartu JPK, karena ternyata anak dan istri tidak tercakup. Soal itu aku baru tahu pagi ini saat memeriksa kartu tersebut. Aku juga pekok saat menerima kartu langsung dimasukan ke dompet tanpa periksa ketentuan-ketentuan yang tercantum. Entah pihak jamsostek yang salah ketik, entah perusahaan yang pekok. Di kartu aku tertulis lajang.

Aku buka websitenya Jamsostek dan nemu ketentuan bahwa iuran JPK ini ditanggung perusahaan. Dibayar setiap bulan dengan besaran maksimal 30 ribu rupiah untuk lajang dan 60 ribu perak untuk yang berkeluarga. Dengan memalsukan status karyawan sebagai lajang, berarti perusahaan hanya berkewajiban membayar 30 ribu rupiah per karyawan per bulan. Sebuah penghematan yang menurutku kurang signifikan untuk perusahaan walau memiliki karyawan ratusan orang. Namun berbanding terbalik dengan hak keluarga karyawan atas jaminan pemeliharaan kesehatannya.

Aku sendiri sampai saat ini tak pernah tahu berapa potongan atas gaji yang aku terima. Karena statusku karyawan Jakarta, HRD di site tak memiliki data gajiku. Bila aku menanyakan slip gaji ke HRD pusat, selalu dijawab entar aja diambil kalo pas ke Jakarta. Nominal pasti gaji diterima berapa pun aku tak tahu, karena penerimaan gaji aku pakai rekening istri.
Memang iuran jamsostek yang dipotong dari gaji hanya 2% dari gaji pokok. Tapi iuran yang dibayar perusahaan juga masuk dalam kategori pendapatan kena pajak. Yang pasti ibue Citra selalu laporan, uang yang masuk rekening selalu terpotong hampir 700 ribu perak untuk jamsostek dan pajak penghasilan.

Kalo memang benar, pencantuman status lajang merupakan kesengajaan pihak perusahaan untuk ngirit pengeluaran, perlu dikomplen nih. Apa sih artinya uang 30 ribu per karyawan untuk perusahaan sebesar ini dibanding ketentraman kerja karyawan saat ada keluarga yang sakit.

Trus anehnya
Sudah tahu yang ditanggung kartu JPK itu cuma aku yang berada di pedalaman Kalimantan. Kenapa klinik yang ditunjuk kalo aku sakit adalah Poli PMI Cabang Yogyakarta. Padahal disitu tidak tercantum biaya tiket dan akomodasi juga ditanggung perusahaan. Ya aneh saja bila aku cuma mumet dikit yang ongkos berobatnya tak sampai 100 ribu, tapi harus menanggung biaya tiket ke Jogja pp berikut akomodasi sampai 1,5 juta dengan biaya pribadi.

Yang lebih parah lagi
Di kartu tercantum jenis kelaminku
Perempuan...

Semprulll...
Gimana donk..???

2 comments:

  1. waduh. Gimana yah Mas. Gak ada pengalaman kerja di PT. Hehehe

    BalasHapus
  2. wkkkkkkk..........oalah nasib2....wong ganteng2 koq di tulis perempuan...!!!

    BalasHapus

Sebelum membaca jurnal ini mohon untuk membaca Disclaimer dari Blog Rawins. Memberikan komentar dianggap telah menyetujui Disclaimer tersebut. Terima kasih

© 2011 Rawin, AllRightsReserved.

Designed by ScreenWritersArena