17 Februari 2008

Kambing Selasa Kliwonan

Saya masih di basecamp sementara Jakal 8,5 ketika Bung Yossy nelpon, "Mas, Kang Ipul mau kesini..."

Saya segera meluncur ke komplek IAIN bersama Kang Pacul. Dan benar disana Kang Ipul Juragan Angkot dari Forum Warga Cilacap yang baru pulang dari Makasar sudah ada disitu. Ngobrol ngalor ngidul tentang pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan dikaitkan dengan rencana pembuatan website Cilacap. Akhirnya kang Ipul mengajak saya dan Bang Yos ditemani Kang Marjuki untuk meluncur menuju ke Wonolilo.

Tujuan kami adalah ke rumah Pak Muhyidin, dedengkot Forum Warga Kabupaten Bantul yang membina kelompok pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang dinamakan Selasa Kliwonan. Pengelolaan peternakan kambing di plasma ini sama saja dengan yang lain, tapi ada satu hal yang menarik perhatian saya. 

Bila selama ini umumnya, termasuk waktu rame-ramenya Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) dulu, kelompok dibantu dengan kambing lalu setelah berkembang dana digulirkan sehingga seluruh anggota kelompok memliki ternak kambing secara pribadi.

Di plasma yang dikomandani Pak Munasir ini, kambing yang awalnya dibantu permodalannya oleh LSM Forum Warga, dipelihara secara bersama-sama. Dan warga atau anggota kelompok malah menggaduhkan (maro - coro jowone) kambing milik pribadinya untuk dikelola oleh kelompok. Dan ini ternyata efektif untuk membesarkan asset kelompok sekaligus mencegah terjadinya kemacetan modal seperti yang terjadi pada sistem guliran seperti IDT dulu.

Jumlah kandang saat ini ada 10 kandang dengan total ternak mencapai 80 ekor. Sistem penggaduhannya juga cukup unik dan Islami. Contoh perjanjiannya adalah sebagai berikut :


PERJANJIAN PENGGADUHAN KAMBING

BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM

“Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad – akad perjanjian itu”. “Cukupkanlah takaran jangan kamu menjadi orang-orang yang merugi”.
(Surat Al Maa’idah, 1, Asy – Syu’ara, 181)

Perjanjian Pengelolaan Kambing Gaduhan ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Sabtu, 29 September 2007 oleh dan antara:

III. PIHAK PERTAMA
Pihak pertama memberikan gaduhan kambing kepada pihak kedua seharga
1. 475.000.00,-
2. 650.000.00,-

IV. PIHAK KEDUA
A. Pihak kedua berkewajiban memelihara kambing gaduhan dengan penuh kasih sayang.
B. Pihak kedua berhak atas dua pertiga bagian dari keuntungan pemeliharaan.
C. Jika pihak kedua dalam memelihara kambing gaduhan kurang baik maka kambing yang sudah digaduhkan akan diambil oleh pihak pertama.

Dalam pelaksanaan perjanjian ini tidak di harapkan terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan, dikarenakan dasar perjanjian ini adalah semata-mata karena Allah SWT. Namun apabila karena kehendak-Nya pula terjadi permasalahan kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.

Demikianlah perjanjian ini di buat dan di tandatangani di Melikan
Pada hari dan tanggal sebagaimana di cantumkan di atas.


Ehiya nambah...
Setelah peternakan kambing dianggap sukses, Kelompok Selasa Kliwonan sedang merintis pembuatan kolam ikan. Dan kolam percontohannya sudah berhasil membesarkan lele di rumah pak Muhyidin. Jadi lumayan neh, sorenya kita makan pecel lele....

Ada yang tertarik dengan model ini..? Silakan dikaji dan siapa tahu bermanfaat bagi plasma-plasma yang ada...


0 comments:

Posting Komentar

Sebelum membaca jurnal ini mohon untuk membaca Disclaimer dari Blog Rawins. Memberikan komentar dianggap telah menyetujui Disclaimer tersebut. Terima kasih

© 2011 Rawin, AllRightsReserved.

Designed by ScreenWritersArena