18 September 2011

Pencemaran Nama Baik

Lima tahun malang melintang di dunia percurhatan bernama blog, entah berapa kali aku mendapat kecaman dengan judul pencemaran nama baik. Ada satu dua yang masuk lewat komentar dan lebih banyak lagi melalui japri.

Aku sendiri tak pernah tahu definisi dan batasan-batasan istilah pencemaran nama baik itu secara gamblang. Karena berita dari lapangan teramat simpang siur dan membuat kabur arti pasal 310 KUHP dan teman-temannya. Kalo boleh aku kutip sedikit, isinya adalah sebagai berikut :
 
  1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
 
Pengertian menyerang kehormatan ini yang seringkali dengan sengaja dikaburkan. Terutama ketika ada kepentingan tertentu yang merasa dirugikan walau apa yang dituduhkan merupakan fakta. Sudah menjadi sifat manusia, saat dia benar maupun salah, dia akan tetap merasa dirinya benar. Padahal sudah teramat jelas bahwa kebenaran dalam kehidupan sehari-hari itu teramat subyektif. Termasuk ketika sudah masuk ke ranah hukum. Aturan dalam pasal-pasalnya bagaikan membuat sebuah garis di atas pasir yang mudah bergeser atau hilang disapu angin. Yang ada bukan lagi kebenaran yang hakiki, melainkan adu kekuatan untuk mengendalikan angin.
 
Padahal pasal 28 UUD 45 menyatakan bahwa, setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Dalam pasal yang sama, kontitusi negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk menyebarluaskan dan memperoleh informasi serta berkomunikasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.
 
Isu pencemaran nama baik ini seringkali dijadikan senjata ketika seseorang yang melakukan tindak pidana mulai terbongkar kebusukannya. Dengan bermodal kekuatan, tirani minoritas pun akan mampu membelokkan segalanya. Sehingga tak aneh bila logika kebenaran menjadi terbalik-balik. Seorang koruptor bisa menekan publik agar ketakutan membuka kasusnya dengan kedok pencemaran nama baik. Sebaliknya seorang Prita yang mengeluh dirugikan justru dijadikan korban demi unjuk arogansi. Seolah-olah mengeluh itu merupakan sebuah kejahatan berat.
 
Senjata pencemaran nama baik ini tak hanya digunakan oleh perseorangan saja. Institusi atau perusahaan pelayanan publik pun merasa punya alat untuk membungkam agar kekurangan pelayanannya tidak diungkap kepada publik. Apalagi di jaman internet dimana keterbukaan semakin menglobal, ajang curhat di blog-blog pribadi pun mulai diincar melalui pasal-pasal karet UU ITE.
 
Terlepas dari baik atau buruknya pelayanan suatu institusi, curhat konsumen tidaklah dianggap sebagai masukan untuk instropeksi demi perbaikan pelayanan. Melainkan dianggap penyerangan agar bisa dipaksakan dijerat dengan pasal KUHP di atas. Padahal dalam pemahamanku, yang dinamakan penyerangan adalah memulai suatu tindakan yang memang sengaja dilakukan untuk merugikan orang lain. Dalam kasus curhat seperti Prita, tak bisa dianggap menyerang karena tindakan itu merupakan akibat yang disebabkan oleh perbuatan RS Omni. Bila definisi menyerang adalah pada sebab dan bukan akibat, sebenarnya yang menyerang adalah pihak RS Omni, karena dia merupakan penyebab dan tindakan Prita adalah akibat. Padahal bila kita kembalikan ke pasal diatas pada ayat 3, tindakan akibat diserang bisa dianggap sebagai membela diri yang masuk kedalam kategori pengecualian. 
 
Kenapa Prita bisa menjadi bulan-bulanan bila sebenarnya dia itu korban..? Itu semua kembali ke masalah kekuatan yang dimiliki untuk mengendalikan angin tadi. Kalo saja yang dirugikan misalnya SBY, aku yakin kondisinya akan terbalik.
 
Aku sendiri tak pernah tahu, kapan publik bisa benar-benar menikmati kebebasan bersuara atas kekurangan pelayanan yang diterimanya. Sepertinya sudah menjadi jamak di Indonesia raya ini dimana konsumen tak pernah bisa memiliki hak sepenuhnya atas uang yang telah dibayarkannya. Wajar bila kita pada akhirnya cuma bisa curhat di area pribadi semacam blog. Karena saluran penyampai keluhan dan aspirasi seringkali mampet di tengah jalan.
 
Jangankan hanya mengeluh kepada pelayan level terbawah, saat melalui saluran yang benar semacam customer service saja seringkali hanya dijawab secara klise dan standar tanpa ada perbaikan yang jelas. Seperti banyak keluhanku tentang layanan Lion Air kepada petugasnya di bandara. Aku yakin jarang bisa sampai kepada pihak yang berkepentingan dan cuma dianggap angin lalu saja. Terbukti sampai saat ini, pelayanan Lion Air tetap saja seperti itu walau aku percaya yang ngoceh bukan cuma aku saja.
 
Aku suka heran, kenapa pihak pelayan lebih suka memamerkan arogansinya dengan mengatasnamakan pencemaran nama baik untuk melindungi kepentingannya. Padahal bila mereka mau instropeksi diri, banyak cara yang lebih baik untuk memperbaiki agar namanya tidak terus menerus "dicemarkan". Misalnya, ketika ada konsumen curhat di blog tentang pelayanan hotel. Kayaknya akan lebih efektif bila apa yang dikeluhkan konsumen segera diperbaiki. Lalu undang konsumen untuk menginap di hotelnya secara gratis agar bisa melihat segala perbaikan itu. Masa sih konsumen itu terus cuek bebek dan tak membuat update atas keluhannya itu. Apalagi dalam filosofi Jawa, manusia itu ibarat huruf hanacaraka. Dipepet, disuku, ditaling apalagi taling tarung, dia pasti akan berbunyi dan baru mati saat dipangku.
 
Sepertinya cara pendekatan semacam itu lebih tepat sasaran dan tak membutuhkan biaya banyak. Dibanding dibikin ramai seperti kasus Prita dulu. Percaya atau tidak, RS Omni harus keluar biaya yang cukup besar untuk menyelesaikan semua itu. Belum lagi bila kerugian non material seperti kepercayaan masyarakat yang pasti turun ikut dihitung. Dengan bertindak seperti itu, menurutku justru RS Omni yang telah mencemarkan nama baiknya sendiri plus menyebarluaskan itu kepada publik secara terang-terangan.
 
Prinsip-prinsip perlindungan konsumen semacam itu harus lebih kita berdayakan agar publik tak selalu jadi korban. Penyelesaian secara hukum yang kenyataannya carut marut hanya membuat rakyat semakin tak percaya kepada aturan yang berjudul hukum. Padahal secara kultural, bangsa ini memiliki kearifan lokal yang lebih bisa menyelesaikan segala keluhan tanpa berebut kemenangan secara semu. 
 
Semua pihak sudah seharusnya menyadari bila jaman telah berubah. Dimana internet merupakan media yang paling digemari untuk melepas unek-unek yang mengganjal di otak. Pihak pelayan publik tak lagi cukup pasang kotak saran yang sudah tak lagi dipercaya konsumen untuk menyampaikan keluhan. Menjelajah blog-blog pribadi mencari keluhan atas pelayanan sudah semestinya mereka lakukan. Tapi untuk mencari bahan masukan demi perbaikan. Bukannya untuk mengajak ribut dengan mengatasnamakan pencemaran nama baik.
 
Cukup banyak gugatan melalui japri yang aku terima atas curhatku dan kebanyakan anonim. Tapi itu tak akan merubah kebiasaanku menulis apa yang aku rasakan. Aku tak peduli orang mau bilang apa, karena kebebasan berbicara seharusnya dijamin undang-undang. Dan sebuah kewajaran bila setiap orang memiliki emosi dan kadang bisa khilaf. Dengan kesadaran itu, bila memang terbukti ada kekeliruan, aku tak segan kok untuk menulis ulang sebuah update atas tulisan lama.
 
Bagaimanapun juga aku merasa hidup di negara bebas. Bila kenyataannya, kebebasan di negeri ini banyak ditindas oleh politik kepentingan, kapan kita bisa bebas dari penindasan itu bila kita tidak memulainya dari sekarang. Sudah masanya kita gunakan otak dan hati nurani saat menemukan sesuatu di layar monitor kita. Agar kita bisa selalu mendapatkan hasil positif dari segala yang mungkin terasa negatif.
 
Ada pendapat lain..?
 
gambar nemu di google

14 comments:

  1. Aku kie aneh, temen2 ku juga banyak yang diinboxin gegara tulisannya. Apalagi kalau di kompasiana, tapi kok saya nggak pernah, yah? *mikir

    BalasHapus
  2. Kabur mas, pencemaran nama baik itu yang seperti apa? Apalagi pasal UU ITE. Gak jelas banget. Mau ditarik ulur atau dbuat seperti apa bisa

    BalasHapus
  3. mungkin mereka memakasi pasal pencemaran nama baik karna gak mau disalahkan hmmm padahal kayak mereka punya nama baik saja

    BalasHapus
  4. postingan kali ini berat banget Om... sampe ada pasal2nya gitu, saya jd bingung mau komen apa. ga ngerti soalnya...
    komennya ntar aja deh, di postingan yg cetek-cetek... *pisss ya om*

    BalasHapus
  5. Hapuskan Kotak saran !!! Turunkan Kotak Aduan!!!....
    Maju teruss Blogger Endonesa !!! Merdeka...!!! * Demo teriak-teriak...

    BalasHapus
  6. memang nama baiknya siapa? hehehe komen error

    BalasHapus
  7. tumben serius nih mas,love,peace and gaul.

    BalasHapus
  8. Biasa lah, Indonesia, di mana hukum bisa diputarbalikan asal punya duit

    BalasHapus
  9. Jadi ingat, saya baru saja mengeluhkan layanan sebuah perusahaan di blog saya. Jadi khawatir, jangan-jangan nanti dituduh pencemaran nama baik. Bagaimana lagi, lapor ke CS saya rasa percuma, jawabannya sedang ada perbaikan jaringan atau peningkatan kualitas layanan melulu.

    BalasHapus
  10. wkwkwkwkwk <-- kali ini ketawa bukan karena lucu tetapi tuh emben postingannya serius wkwkwk

    BalasHapus
  11. UU ITE dibuat oleh pejabat yg ga bisa ngeblog

    BalasHapus
  12. hehe.. masalah hotel sokamandi banjarnegara

    BalasHapus
  13. SAYA KORBAN PENCURIAN CELANA DALAM YANG LAGI HANGAT SEKARANG INI. hampir beberapa media memberitakan menyudutkan saya. tanpa mempedulikan sebab dan akibatnya. apalagi mereka (media) tidak klarifikasi terlebih dahulu.itu sama saja dengan pencemaran nama baik. dibilang saya temen kumpul kebo. anak2 saya disekap kok kumpul kebo??... tersangka bilang cuma numpang 1 malam saja karna tidak punya tempat tinggal (diusir dari kosannya) e, kenapa jadi sebulan?....dia mengancam akan membunuh anak saya kalo saya menolak dan mengusir tersangka. benar2 biadap laki2 itu. lebam2 saya dibuatnya kalo melawan. masih dibilang kumpul kebo?.. bagaimana jika anda mengalami seperti saya?...

    BalasHapus
  14. SAYA KORBAN PENCURIAN CELANA DALAM YANG LAGI HANGAT SEKARANG INI. hampir beberapa media memberitakan menyudutkan saya. tanpa mempedulikan sebab dan akibatnya. apalagi mereka (media) tidak klarifikasi terlebih dahulu.itu sama saja dengan pencemaran nama baik. dibilang saya temen kumpul kebo. anak2 saya disekap kok kumpul kebo??... tersangka bilang cuma numpang 1 malam saja karna tidak punya tempat tinggal (diusir dari kosannya) e, kenapa jadi sebulan?....dia mengancam akan membunuh anak saya kalo saya menolak dan mengusir tersangka. benar2 biadap laki2 itu. lebam2 saya dibuatnya kalo melawan. masih dibilang kumpul kebo?.. bagaimana jika anda mengalami seperti saya?...

    BalasHapus

Sebelum membaca jurnal ini mohon untuk membaca Disclaimer dari Blog Rawins. Memberikan komentar dianggap telah menyetujui Disclaimer tersebut. Terima kasih

© 2011 Rawin, AllRightsReserved.

Designed by ScreenWritersArena